Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
JAKARTA,quickq加速器官网入口 DISWAY.ID -- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo
BACA JUGA:6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.
Namun perlu diketahui, pencetakan dan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki aturan yang wajib diikuti. Berikut informasinya.
Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).
Klik di Sini
Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:
- Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
- Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Melambaikan Tangan, Warga Teriakan 'Pak Presiden!'
Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:
- Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
- Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
- Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara
- Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia
- 6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
- 6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa Obat
- Hadir di World Expo 2025 Osaka, PT PII Buka Peluang Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
- BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
- Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
- Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan
- 3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
- Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!
- Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT
- 6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
- Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
- Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas
- LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas